SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) – Aparat Polsek Manisrenggo, Klaten, menangkap empat penarik pungutan liar (pungli) yang beroperasi di sejumlah titik portal ilegal di beberapa jalan di Kecamatan Manisrenggo. Mereka meminta uang kepada pengemudi truk pengangkut material galian C (pasir dan batu) yang diambil dari kawasan lereng Gunung Merapi.

Informasi yang dihimpun Espos, para pelaku beroperasi di tiga titik yakni pertigaan SPBU Manisrenggo, simpang empat Jolanan dan ruas jalan Manisrenggo-Kepurun. Keempat pelaku yang ditangkap polisi yaitu Sudaryanto, 20, warga Dukuh Padasan Cilik, Desa Tanjungsari; Dalino, 35, warga Dukuh Candran, Desa Borangan dan dua pelaku lainnya adalah warga Desa Borangan yang bernama Riyadi, 34 dan Sawali, 23.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aktivitas mereka yang meminta uang dengan mencegat truk pengangkut pasir dikeluhkan Pariman, 45, salah seorang sopir truk. Dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa tatkala para pelaku pungli itu meminta uang senilai Rp 1.000-2.000. “Bayangkan kalau dalam satu titik saya harus menyetor uang Rp 1.000, bagaimana jika melewati banyak lokasi pungli? Tentu biaya membengkak,” kata Pariman, warga Gemolong, Kabupaten Sragen.

Pariman mengaku tidak keberatan jika uang yang diminta itu untuk menambal jalan rusak di sepanjang jalur jalan di Manisrenggo. Namun, ia menyakini uang yang diminta hanya untuk kepentingan pribadi. Padahal, saat masuk wilayah Manisrenggo ia sudah dimintai biaya portal resmi Rp 10.000.

“Kalau ini dibiarkan, saya tidak bisa mengambil untung. Saya ini hanya buruh,” terangnya. Sopir truk lainnya, Marno, 45, mengatakan memilih memberi uang kepada pelaku pungli itu daripada berurusan dengan mereka. Menurut Marno, setiap hari dia harus mengeluarkan uang Rp 50.000 untuk membayar pungli di portal-portal liar itu “Saya memberi uang daripada terjadi masalah di jalan,” kata warga Grobogan ini.

Kapolsek Manisrenggo, AKP Joko Lelono, mengatakan jajaran Polsek Manisrenggo menangkap para pelaku pungli berdasarkan laporan masyarakat yang resah. “Ini sebagai tindak lanjut operasi penyakit masyarakat (Pekat). Pelaku pungli terjerat tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Joko.

m98

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya