SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polsek Laweyan, Solo, membekuk dua pencuri onderdil mobil Toyota Hardtop di Rumah Dinas (Rumdin) PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Purwosari, Solo.

Kedua tersangka, Wakid Abdul Rahman, 25, warga Prajen, Baturan, Gantiwarno, Klaten, dan Triastista Noviar Handerpati alias Kempong, 42, warga Sondakan, Laweyan, Solo, tertangkap setelah empat kali beraksi di lokasi yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sehari-hari, Wakid bekerja sebagai pemulung barang rongsokan. Dia dan rekannya, Kempong, dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan.

Bus Besar Diuji Coba Lintasi Jalur Contra Flow Jl. Slamet Riyadi Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, Kapolresta Solo Kombes Pol. Andy Rifai mengatakan saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Laweyan. Polisi masih mendalami kemungkinan berkembangnya kasus tersebut.

“Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan kami menangkap Wakid dan disusul Kempong. Keduanya kini kami tahan,” ujar Kompol Ari saat diwawancarai wartawan di Mapolsek Laweyan, Senin (3/2/2020).

Kepada penyidik Polsek Laweyan, Wakid mengaku sudah empat kali mencuri barang di TKP yang sama di Rumdin PT KAI di Purwosari. Barang-barang hasil curian Wakid sudah dijual hingga dia mengantongi uang Rp3,8 juta.

Ada Festival Durian di Terminal Tirtonadi Solo, 100 Buah Dibagikan Gratis

Pencurian terakhir tersangka di Rumdin PT KAI di Purwosari dilakukan pada 23 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu tersangka melintas di dekat lokasi kejadian dan melihat besi onderdil mobil Toyota Hardtop.

Niat jahat mengambil besi itu muncul. Dengan dibantu Kempong, Wakid mengambil dan mengangkut besi-besi itu menggunakan gerobak.

Selanjutnya barang curian mereka bawa ke rumah indekos Wakid. Setelah itu Wakid meminta Kempong untuk menjual barang curian ke tempat rosok besi.

Mahasiswi Colomadu Demam dan Flu Sepulang Dari China, Ini Diagnosis Dokter RSUD dr. Moewardi Solo

Dari setiap penjualan barang curian tersebut Kempong mendapat upah Rp200.000 dari Wakid. “Saya diminta menjualkan barang-barang itu. Kalau sudah terjual biasanya saya dikasih upah sekitar Rp200.000,” kata dia kepada awak media.

Pengungkapan kasus itu diawali penyelidikan polisi dari rekaman CCTV. Penyelidikan mengarah kepada sosok Wakid yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung di sekitar Stasiun Purwosari. Tak menunggu lama Wakid tertangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya