SOLOPOS.COM - Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, memberikan keterangan tentang penangkapan pelaku perekam video seks, di Mapolres Sragen, Sragen, Jumat (10/12/2021) sore. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen berhasil menangkap pelaku perekam video seks yang viral di media sosial baru-baru ini. Pelaku ternyata masih di bawah umur.

“Yang jelas pelaku sudah diamankan dan masih di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi, saat ditemui di kantornya, Jumat (10/12/2021).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia menjelaskan tersangka pelaku perekam video seks itu berinisial BW, 17. Selain merekam, ia juga yang menyebarkan video itu kepada sejumlah temannya sebelum viral. “Barang buktinya HP Oppo tipe A12 warna hitam milik terlapor [BW],” paparnya.

Baca Juga: Mayat Perempuan Lansia Ditemukan di Sungai Craken Sragen

Kejadian bermula saat BW berkunjung ke tempat indekos temannya, B, di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Selasa (30/11/2021). BW kemudian melihat sepasang kekasih tiba di indekos tersebut. Setelah itu, BW ke kamar mandi berjalan melewati kamar pasangan tersebut. Saat itu, pelaku mendengar suara desahan dari dalam kamar

“Lalu BW mengintip melalui lubang yang ada di pintu kamar indekos saudari L. Dia melihat L dan pacarnya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar kos tersebut,” jelas Suwarso.

BW kemudian mengambil handphone miliknya dan merekam dua kali, masing-masing durasi 25 detik dan 26 detik. Selanjutnya BW bergegas ke kamar B dan memperlihatkan rekaman video tersebut.

Baca Juga: Lewati Parit, Mobil Warga Karangmalang Sragen Terjun ke Sawah

“Lalu sekitar pukul 17.00 WIB terlapor mengirimkan dua rekaman video tersebut ke saudara MR melalui chat Whatsapp. Selanjutnya pada hari Rabu, 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP. Jadi over lagi,” ungkapnya.

“Modusnya melakukan perbuatan dengan cara mengintip dari lubang pintu kamar kemudian melakukan perekaman menggunakan HP dan disebarkan,” jelasnya.

Adapun BW dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. BW masih di bawah umur ditahan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Solo.

Baca Juga: Bus Sugeng Rahayu Seruduk Gran Max Hingga Terguling di Sragen

Sebagai informasi, media sosial sempat viral dengan adanya konten video panas durasi dua puluhan detik yang diduga direkam di Sragen belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya