SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Roni ditangkap setelah mendapat laporan adanya tindak pidana penjambretan di Jalan Timoho

 

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Harianjogja.com, BANTUL-Baru dua bulan keluar penjara, seorang juru parkir asal Panggungharjo, Sewon, Bantul, kembali berurusan dengan polisi. Hasan Roni Wijaya, 29, diciduk Opsnal Reserse Kriminal Polresta Jogja di rumahnya, Sabtu malam akhir pekan lalu, karena kasus penjambretan.

“Tersangka ini baru keluar penjara Desember 2016 karena kasus pencurian dan kekerasan [jambret]. Februari lalu kembali melakukan aksi yang sama,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan di Markas Polresta Jogja, Selasa (25/4/2017).

Akbar mengatakan tersangka Roni ditangkap setelah mendapat laporan adanya tindak pidana penjambretan di Jalan Timoho, Muja-muju, Umbulharjo pada Kamis (16/2/2017) sore lalu. Korbannya adalah Rohmah, 21, mahasiswi UIN Sunan Kalijaga, asal Wonokromo, Pleret, Bantul.

Saat itu, korban baru pulang kuliah mengendarai sepeda kayuh melintasi Jalan Timoho. Tepat di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, dari arah timur atau arah belakang, korban dipepet sepeda motor Vario warna merah yang ditumpangi tersangka.

Tersangka Roni kemudian mengambil dompet korban yang disimpang di kranjang bagian depan sepeda. Korban sempat mempertahankan dompetnya hingga terjatuh dari sepeda. “Tersangka berhasil mengambil dompet lalu melarikan diri.” kata Akbar.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), beserta keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, teridentifikasi pelakunya adalah Roni. Polisi sempat memburu Roni, namun baru tertangkap akhir pekan lalu setelah disanggong berkali-kali. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah telepon selular, satu unit sepeda motor Vario merah, dan bungkus telepon selular.

Tersangka diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Akbar menambahkan, penyidik akan melampirkan putusan pengadilan dalam persidangan nanti agar menjadi pertimbangan pemberat saat hakim memutuskan nanti.

Sebab, kata Akbar, sebelumnya tersangka dalam kasus yang sama hanya dihukum tujuh bulan dan baru bebas pada Desember tahun lalu. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut atas dugaan keterlibatan tersangka dengan kasus kriminal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya