Solo (Espos)--Jajaran Polsek Banjarsari menangkap seorang pelaku penganiayaan atas nama Agus Santosa alias Rebo, 32, warga Nusukan, Banjarsari, Minggu (26/12).
Penangkapan tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di waktu sebelumnnya.
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
Menurut Kapolsek Banjarsari, AKP Erwin Hartadinata didampingi Kanitreskrim, Iptu Edi Hartono dan Kasi Humas, Aiptu Basuki mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana kejadian penganiayaan tersebut bermula dari salah paham.
Saat menganiaya korban bernama Bambang Dwi T, 22, dilakukan tersangka dalam kondisi mabuk. Penganiaya korban pun berjumlah sekitar 10 orang. Akibat kejadian tersebut, korban yang disabet dengan pedang dan mengalami luka serius di bagian kepala, dan punggung.
“Kejadian ini sebenarnya sudah lama. Awalnya, kami menangkap Wahyudi alias Lentho yang sudah diproses secara hukum. Nah, untuk tersangka ini bermula dari pengembangan yang dilakukan petugas,” tegasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/12).
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini polisi masih memburu pelaku penganiayaan lain yang berjumlah hingga delapan orang. Terhadap tersangka yang sudah diringkus, polisi akan menjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
pso