Sabtu, 31 Desember 2011 - 22:03 WIB

Polisi tangkap pembakar pesantren di Madura

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sampang [SPFM], Polisi menangkap seorang pelaku pembakaran pondok pesantren di Desa Karang Gayam, Kabupaten Sampang, Madura. Selain itu, polisi juga masih memburu dua pelaku pembakaran lainnya. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Rahmat Mulyana, setelah melakukan pertemuan dengan  MUI Sampang dan jajaran Muspida Kabupaten Sampang di Mapolres Sampang, Sabtu (31/12).

Rahmat menjelaskan, pelaku yang ditangkap diketahui bernama Musrikan, warga setempat. Sementara dua orang warga yang dinyatakan buron adalah Muhlis dan Saniwan. Mereka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Advertisement

Tokoh Syiah Sampang sekaligus pemilik Ponpes Islam Syiah yang dibakar, Ustadz Tajul Muluk, menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Dalam pemeriksaan tersebut, Tajul Muluk untuk sementara disangkakan sebagai pelaku penistaan agama. [oke/ary]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif