SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sampang [SPFM], Polisi menangkap seorang pelaku pembakaran pondok pesantren di Desa Karang Gayam, Kabupaten Sampang, Madura. Selain itu, polisi juga masih memburu dua pelaku pembakaran lainnya. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Rahmat Mulyana, setelah melakukan pertemuan dengan  MUI Sampang dan jajaran Muspida Kabupaten Sampang di Mapolres Sampang, Sabtu (31/12).

Rahmat menjelaskan, pelaku yang ditangkap diketahui bernama Musrikan, warga setempat. Sementara dua orang warga yang dinyatakan buron adalah Muhlis dan Saniwan. Mereka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tokoh Syiah Sampang sekaligus pemilik Ponpes Islam Syiah yang dibakar, Ustadz Tajul Muluk, menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Dalam pemeriksaan tersebut, Tajul Muluk untuk sementara disangkakan sebagai pelaku penistaan agama. [oke/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya