Solopos.com, SUKABUMI — Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.
“Oknum kades berinisial AA, 34, kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin [29/8/2022] malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah pada Selasa (30/8/2022).
Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI
Selain menangkap kades, polisi juga menangkap seorang staf desa, NF, 32, di Kampung Babakananyar. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang dengan cara transfer.
?Polisi menyita barang bukti berupa handphone, korek api, pipet kaca berisi sisa sabu-sabu, dan alat hisap sabu-sabu atau bong. Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kepada kades dan stafnya tersebut positif menggunakan sabu-sabu.
Menurut Dedy, tersangka menggunakan sabu-sabu untuk menunjang kerja agar tetap segar dan bugar saat bertugas melayani masyarakat. Kades di Sukabumi itu mengaku telah menggunakan barang haram itu selama tiga tahun.
Baca Juga : Polisi Razia Tempat Hiburan di Colomadu, Tes Urine 2 Pengunjung Positif Narkoba
“Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada kades dan stafnya.”
Kedua tersangka diancam menggunakan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara selama empat tahun.