SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Penangkapan para pelaku perjudian tidak membuat jera penjudi yang lain. Terbukti enam tersangka perjudian dadu ditangkap polisi di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Eromoko dan Ngadirojo. Dari enam tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 677.000 dan perlengkapan dadu.

Dari enam tersangka, satu di antaranya adalah PNS di salah satu Puskesmas di Wonogiri, yakni Sumarjo, 35, warga Mojosari, Ngadirejo, Eromoko. Dia bersama tiga rekan yang lain, seperti Ari P, 20, warga Batu Tengah, Baturetno, Triman alias Rendeng, 46, warga Eromoko Etan, Eromoko dan Kasno alias Jobros, 64, warga Jamban, Ngadirejo, Eromoko ditangkap Rabu (4/11) malam di rumah Suyanto, warga Nglengkong, Ngadirejo, Eromoko.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sedangkan dua tersangka perjudian lain ditangkap di rumah Sukini, Mojorejo, Ngadirojo Lor, Ngadirojo. Yakni Kartono, 49, warga Gading, Ngadirojo Lor dan Mulyono, 35, warga Mojorejo, Ngadirojo Lor. Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avrianto melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Jumat (6/11). “Mereka kami tahan,” kata Kasatreskrim.
Para tersangka saat diperiksa mengaku hanya menonton. “Saya hanya menonton, tetapi disuruh pasang dan melemparkan uang ke lapak dadu,” ujar Triman. Hal senada dikemukakan tersangka Sumarjo yang menjadi PNS. “Saya hanya melihat,” elaknya.
tus

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya