SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Jajaran satuan unir Narkoba Polres Sragen menangkap dua orang penjual minuman keras (Miras) jenis ciu secara terpisah, Kamis (18/11).

Dari dua tersangka warga Dukuh Mijihan RT 5, Kelurahan Ngembat Padas, Kecamatan Gemolong, tas nama Yasman Hadi Karyoto, 52 dan Partiyem, 54 tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 637 liter. Yasman ditangkap lebih dahulu di rumahnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dari rumah tersangka, polisi menyita 147 liter ciu, yang berada dalam empat jerigen berisi masing-masing 30 liter ciu, satu jerigen berisi 20 liter dan tujuh liter ciu dalam jerigen berukuran 20 liter.

“Barang bukti berupa ciu yang diletakkan dalam belasan jerigen, saat ini kami sita di Mapolres Sragen,” kata Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas Polres, AKP Mulyani, saat ditemui wartawan, di Mapolres Sragen, Jumat (19/11).

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya