SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)–Jajaran Polres Karanganyar menangkap seorang calo yang menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ditangkap oleh jajaran Polres Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka yakni Sutono alias Sastro Sutono, 51, warga Jetis RT 2 RW II Desa Gantiwarno, Kecamatan Matesih, terbukti menipu korban, Sumino Wignyo Sutarto, warga Badranasri, Cangakan, Karanganyar Kota.

Tersangka menggelapkan uang senilai Rp 35 juta milik korban. Namun hingga kini, pekerjaan sebagai PNS yang dijanjikan tidak ada. Untuk meyakinkan korban, Sutono juga membelikan empat kain untuk dibuat tiga stel seragam PNS.

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kapolsek Karanganyar Kota, AKP Sodikun, mengatakan, penipuan tersebut terjadi pada tahun 2004. Sedangkan korban melapor ke Polsek Karanganyar pada Oktober 2010.

“Setelah korban melapor, kami terus melakukan pencarian. Tersangka baru tertangkap Rabu (20/7/2011) kemarin di rumahnya. Beberapa kali saat disambangi ke rumahnya, tersangka selalu tidak ada di tempat,” ujar Sodikun didampingi Kanit Reskrim Polsek Karanganyar, Aiptu Tri Gusnadi, saat ditemui wartawan di Mapolsek Karanganyar, Kamis (21/7/2011) siang.

Sutono yang sehari-hari bekerja swasta itu dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya