SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)– Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Alex Bambang Riatmodjo mengatakan, Kamis (20/8),pihak kepolisian telah menangkap 8 orang warga Filipina di Masjid Anni’mah, di Joyotakan, Serengan, Solo, Selasa (18/8) malam. Sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap 9 orang dari kelompok yang sama di Banyumas.

Dijelaskan, Bambang ke-8 orang yang menyebut diri mereka sebagai jamaah Jaulah tersebut datang ke wilayah Solo pada 6 Agustus lalu dan kemudian menyebar ke Karanganyar, Sukoharjo dan Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara menurut Kapoltabes Surakarta Kombes (Pol) Joko Irwanto pihaknya masih mendalami dan menyelidiki keterkaitan orang-orang tersebut dengan terorisme. Namun yang jelas, mereka diduga telah melanggar undang-undang Imigrasi pasal 50 karena telah menyalahgunakan visa wisata untuk berdakwah.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini orang-orang tersebut ditempatkan ke Polda. Tentang kemungkinan dideportasi masih akan diselidiki.

Sementara itu takmir Masjid Anni’mah, Suharno mengatakan delapan orang yang ditangkap tersebut tidak memiliki kaitan dengan terorisme karena kegiatan mereka hanya berdakwah.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya