SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar Budy, mengangkat barang bukti berupa minuman keras yang disita dua pekan sebelum Ramadan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (24/5/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Miras Madiun, Polres Madiun Kota mengungkap 38 kasus peredaran miras jelang Ramadan.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota telah mengungkap 38 kasus peredaran minuman keras di wilayah Kota Madiun selama dua pekan terakhir. Pelaku yang terlibat dalam kasus itu sebanyak 45 orang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam operasi cipta kondisi menjelang Ramadan 2017 itu, polisi juga menangkap tiga pelaku perjudian online.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar Budy, mengatakan polisi menyita 560,9 liter arak jowo dari 38 kasus peredaran miras itu. Seluruh pelaku peredaran miras ini tidak ditahan dan mereka dikenai Perda Pemkot Madiun No. 2 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan.

“Seluruh pelaku peredaran miras dikenai denda sesuai aturan. Kalau mereka tidak bisa membayar denda, mereka akan dikurung selama tiga hari,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (24/5/2017).

Sonny menuturkan untuk perjudian online pelaku ditangkap saat menerima tombokan judi. Pelaku menggunakan laptop dan modem yang di dalamnya berisi SMS tombokan judi togel.

Operasi cipta kondisi ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman menjelang bulan Ramadan. Selain itu, ini juga sebagai bentuk peringatan bagi warga Kota Madiun untuk menjaga keamanan dan ketertebian, khususnya selama bulan Ramadan.

“Pelaku perjudian ini diancam dengan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya