SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus penggelapan paket mahal dari toko daring, Rabu (24/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, HS, 39, dan RF, 25, terkait dugaan kasus penggelapan paket bernilai mahal yang dipesan secara daring.

Dilansir Antara, Rabu (24/11/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, menyampaikan kasus terjadi pada Jumat (12/11/2021). Saat itu, pelapor memesan satu unit laptop Macbook Pro M1 MAX 2021 seharga Rp67 juta melalui Tokopedia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tokopedia mengirimkan barang pesanan pelapor, tetapi hingga waktu yang ditentukan barang tak kunjung diterima pelapor. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga : Karanganyar Tourism Great Sale Targetkan Transaksi Rp50 Miliar

Ekspedisi Mudik 2024

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka RF di Ciledug, Banten dan HS di Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (21/11/2021). Endra menyampaikan kedua tersangka menggunakan akun ojek daring yang dibelinya untuk membawa kabur paket bernilai mahal tersebut.

“Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti HP [handphone], laptop, CPU [Central Processing Unit], dan lain-lain dari customer, tersangka HS tidak mengantarkan kepada orang yang berhak menerima. Melainkan, digelapkan,” ujar Zulpan.

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, HS meminta bantuan RF untuk mencarikan akun ojek online yang dijual pemiliknya. “Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual pemiliknya,” ujar dia.

Baca Juga : Kombinasi Varian Baru Covid-19 Jadi Ancaman Baru Amerika Serikat

Kedua tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan praktik tersebut dan tidak pernah tertangkap. Endra menuturkan belum ada korban yang melapor.

“Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap. Berkat laporan korban. Kami mengimbau jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45a ayat (1) UU ITE dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga : Kawin Kontrak Berujung Maut di Cianjur, Ini Respons Bupati

Diberitakan sebelumnya, media sosial Twitter diramaikan dengan utas mengenai hilangnya laptop seharga Rp67,42 juta. Laptop tersebut diduga dibawa kabur ojek online. Kronologi berawal ketika Untung Putro memesan laptop dari Tokopedia Rp67,42 juta.

Dia memesan laptop dari salah satu toko di platform Tokopedia pada Jumat (12/11/2021). Barang tersebut dikirim lewat Gojek Instans pada hari yang sama pukul 15.56 WIB.

Berdasarkan informasi aplikasi, barang seharusnya tiba pukul 18.59 WIB. Akan tetapi, barang tersebut tidak kunjung tiba. Untung melaporkan hal itu kepada Tokopedia pada Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga : Satpol PP Karanganyar Kucing-Kucingan Bubarkan Pelajar Nongkrong

Respons Tokopedia

Pihak Tokopedia merespons dan meminta waktu 3 hari untuk investigasi. External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan Bisnis Tokopedia adalah bisnis reputasi dan kepercayaan. Oleh karena itu, keamanan dan kenyamanan pengguna menjadi prioritas utama.

Terkait hilangnya Macbook Pro M1 MAX 2021 yang dibawa pengemudi Gojek, kata Ekhel, Tokopedia telah berkoordinasi dengan berbagai mitra strategis untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami juga telah memproses pengembalian dana kepada pengguna terkait berdasarkan syarat dan ketentuan berlaku,” kata Ekhel kepada Bisnis.com, Senin (22/11/2021).

Baca Juga : Kronologi Sarah Kawin Kontrak – Meninggal Disiram Air Keras

Di sisi lain Tokopedia menyediakan sistem rekening bersama (rekber) yang membuat uang pembeli hanya akan diteruskan ke penjual jika produk sudah diterima pembeli sesuai pesanan.

Tokopedia juga mengimbau pengguna untuk menaati peraturan penggunaan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia dalam bertransaksi. Hal itu demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Pengguna juga dapat menghubungi Tokopedia melalui layanan pelanggan digital, Pusat Resolusi yang tersedia 24/7 jika menemukan kendala dalam bertransaksi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya