SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Poltabes Solo memburu dua pelaku sindikat pencurian mobil di wilayah Laweyan beberapa hari terakhir. Perburuan kedua pelaku mulai dimaksimalkan menyusul sudah ditangkapnya seorang pelaku pencurian bernama Among Rido, 35, warga Gedoli Agung, Pasuruan, Jatim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, kedua pelaku yang sedang diburu Poltabes Solo, yakni Tole, warga Solo dan seorang pelaku yang diduga sebagai otak pencurian, Agus Dwi Haryanto, warga Sukorejo, Tawangsari, Pasuruan, Jatim.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Dari keterangan tersangka Among Rido, awalnya pertengahan Maret 2010 dirinya bersama Agus yang masih memiliki hubungan keluarga pergi ke Solo dengan menggunakan bus Sumber Kencono. Setelah melalui perjalanan panjang, kedua orang tersebut turun di Terminal Tirtonadi, Solo.

Pada saat di terminal, keduanya sudah dijemput Tole dengan sepeda motor. Selanjutnya, ketiga orang tersebut berboncengan sepeda motor menuju ke arah Laweyan. Diduga, mereka sudah memiliki target operasi di daerah tersebut.

Tiba di Laweyan, ketiganya berbagi tugas melakukan aksi pencurian mobil yang sedang di parkir pemiliknya di malam hari. Terdapat dua lokasi yang dijadikan arena pencurian, yakni di Jl Sido Luhur No 75 dan No 42 dengan korban yang berbeda. Koran pertama adalah Ahmad Arif Yulianto, 34, warga Setono RT 3/Rw II, Laweyan, Solo yang mengaku kehilangan mobil jenis Honda Grand Civic tahun 1991 warna merah metalik Nopol AD 7566 GA di Jl Sido Luhur No 75, Laweyan, Solo.

Di mana, di dalam mobil tersebut juga terdapat STNK dan Hand Phone (HP) milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 56, 5 juta.

Korban pencurian lainnya, yakni Danang Wahyu Pamungkas, 25, yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah Ahmad, yakni di Jl Sido Luhur No 42. Dalam hal ini, Danang kehilangan mobil jenis Mitsubishi pick up keluaran tahun 2007 warna biru AD 1939 JU.

Mobil miliknya diketahui hilang sesaat setelah diparkir di halaman rumahnya. Kerugian material akibat pencurian itu mencapai Rp 50 juta.

“Awalnya, saya diajak adik saya (Agus Dwi Haryanto-red) pergi ke Solo. Saya hanya sebagai penjual sayur. Saya baru pertama kali melakukan tindakan pencurian dengan menggunakan kunci T ini,” dalih tersangka, Among Rido saat ditanya wartawan di Poltabes Solo, Senin (22/3).

Menurut Kasatreskrim Poltabes Solo, Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto hingga saat ini kasus tersebut masih dikembangkan petugas kepolisian.

Diharapkan, dari penangkapan seorang pelaku pencurian ini dapat memberi titik terang terhadap dua pelaku yang masih buron.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya