SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito. (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Beredar kabar seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Alfa Dinar Karangpandan, Karanganyar, melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah satu karyawati

Nasabah tersebut, DHS, disebut-sebut menarik kerudung karyawati koperasi simpan pinjam itu hingga terlepas. Kejadaian tak menyenangkan itu menimpa E pada Selasa (23/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Video kejadian tersebut tersebar di media sosial. Diduga, video tersebut berasal dari rekaman kamera cctv yang berada di dalam kantor KSPPS BMT Alfa Dinar Karangpandan.

Baca Juga : Mbah Minto Artis Parodi Gagal Mudik Tutup Usia, Bupati Klaten Melayat

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam video itu DHS terlihat berbicara dengan E dari balik meja pelayanan. Meja pelayanan terhalang kaca.

Beberapa saat kemudian, DHS tiba-tiba menjulurkan tangan melalui lubang loket dan menarik kerudung E hingga kain berwarna merah muda itu terlepas dari kepala E.

Kasus tersebut sudah ditangani Polres Karanganyar. Polisi sudah memeriksa DHS dan meminta keterangan dari E. Polisi memastikan tindakan DHS terhadap E tidak terkait penodaan simbol agama melainkan tindakan hukum pidana antara pelaku dan korban.

Baca Juga : 6 Menu Andalan di Warteg, Mana Favoritmu?

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan peristiwa berawal ketika DHS datang ke KSPPS BMT Alfa Dinar. Namun jam pelayanan sudah tutup saat itu sehingga E meminta DHS datang lagi esok hari.

“DHS ini datang menanyakan tentang hutang di sana. Tapi [pelayanan] sudah tutup. Oleh petugas, DHS diminta datang besok,” ujar Wakapolres kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Kamis (23/12/2021).

Rupanya, lanjut Wakapolres, DHS tidak terima dan kemudian menarik kerudung petugas itu hingga terlepas. Purbo kembali menegaskan bahwa peristiwa itu tidak terkait penistaan terhadap simbol agama. Dalam hal ini kerudung yang dikenanan korban.

Baca Juga : Wadidaw! Pengungsian Korban Semeru Jadi Lokasi Syuting Adegan Romantis

“DHS tidak terima lalu menarik kain [kerudung] petugas. Kebetulan petugasnya pakai jilbab jadi yang kena jilbab. Jadi kami pastikan ini bukan pelecehan simbol agama tertentu. Ini murni tindakan hukum pelaku kepada korban,” tegasnya.

Rencananya, polisi akan melakukan gelar perkara pada Kamis siang. Gelar perkara itu akan menentukan status pelaku. “Siang ini kami akan gelar perkara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya