SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Polisi menyatakan tak terburu-buru menentukan proses hukum terhadap Sinta, ibu yang juga penganiaya bayi Calista.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus mengenai nasib tragis yang dialami bayi Calista, 15 bulan, yang meninggal dunia karena dugaan penganiayaan oleh Sinta, 27, ibu kandungnya sendiri, di Karawang, masih didalami oleh Polri dan Kapolres Karawang.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Hal tersebut disampikan oleh Irjen. Pol. Setyo Wasito, Kepala Divisi Humas Polri pada Senin (26/3/2018). Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, mengaku pihaknya sedang mencari informasi terkait serta meminta keterangan ahli.

Sinta diduga menganiaya Calista untuk melampiaskan kekesalannya terhadap pacarnya. Namun dia juga mengatakan bahwa sang pacar juga beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut.

Sinta diduga mengalami depresi sehingga membuat kasus pengusutan Calista mengalami penundaan. Terlebih, masih ada kakak Calista yang masih membutuhkan bimbingan orang tua.

“Memang kasus ini yang buat laporan polisi, Polri, jadi istilahnya laporan temuan polri tidak ada melapor. Ketika ini di proses selanjutnya ternyata dilihat kondisi ibunya, dan ada anaknya satu lagi memerlukan bimbingan orang tua, sedangkan nanti tidak ada bimbingan jika orang tua masuk penjara, tapi sampi saat ini masih proses,” ungkap Setyo di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3/2017).

Setyo menjelaskan sampai saat ini belum ada keputusan untuk membebaskan S dari jeratan hukum karena kasusnya masih didalami dan berjalan.

“Polri ada diskresi dan restoratif justice. Restoratif justice itu kita mengambil langkah penyelesaian di luar pengadilan. Kalau diskresi kita bisa memutuskan kepentingan demi yang lebih besar. Oleh sebab itu perlu dipahami, saat ini sedang, yang pertama, intinya adalah kepastian hukum, kedua kita akan menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. Mohon sabar karena masih proses,” tambah Setyo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol M. Iqbal, menyebutkan Polres Karawang sedang koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mengkaji kondisi Sinta.

“[intinya untuk] mengambil keputusan yang adil, penegakan hukum, supremasi hukum jelas harus dijunjung tinggi. Tapi keadilan di atas itu, kita gambarkan ketika kita hukum ibunya, tapi dia depresi, anaknya terlantar, apakah itu adil? Makanya, yang dikatakan Pak Kadiv [Setyo] tadi, kita sedang berproses. Tapi penghentian penyidikan tidak ada,” kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya