SLEMAN—Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombespol Kris Erlangga mengaku akhir-akhir ini banyak perusahaan yang menggunakan jasa debt collector atau penagih utang. Namun para pekerja penagih utang dalam praktiknya sering melakukan tindakan pemaksaan, intimidasi bahkan kekerasan.
Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat
Menurut Erlangga, polisi tidak mampu bertindak lebih jauh untuk mengantisipasi aktivitas debt collector. “Kami tidak punya wewenang untuk melarang mereka (debt collector). Karena itu terkait dengan pekerjaan, siapapun bisa melakukannya” katanya, Selasa (10/4) siang.
Namun ia menegaskan, jika terjadi unsur pidana dalam menjalankan pekerjaannya, polisi baru bisa turun tangan. Unsur pidana yang dimaksud adalah intimidasi, pengancaman, kekerasan serta melukai korban. “Dasar kami bertindak sesuai laporan korban. adapun soal utang piutangnya masuk perdata dan bukan menjadi domain kami,” jelasnya.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan, pihaknya pernah melakukan sosialisasi kepada perusahaan atau para pengguna jasa debt collector agar dalam menjalankan pekerjaannya tidak melakukan tindakan kriminal. (ali)