Jakarta–Pusat Kedokteran dan Kesehatan Markas Besar Kepolisian tidak akan mengotopsi jenazah Hengky Samuel Daud. Alasannya, otopsi atau visum bisa dilakukan oleh polisi bila orang itu meninggal di tempat yang tidak wajar, seperti pinggir jalan atau apartemen kosong.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Juru Bicara Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Zainuri Lubis, Jumat (4/6). “Kalau meninggal di rumah sakit, itu seratus persen kewenangan rumah sakit,” katanya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut Zainuri, otopsi bisa dilakukan bila ada kecurigaan dari keluarga, “Bukan orang lain,” tandasnya. Keluarga, lanjut dia, harus membuat laporan polisi untuk mengajukan otopsi. “Kalau polisi yang minta dan keluarga menolak, ya itu juga diizinkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Hengky Samuel Daud adalah tahanan Komisi Pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Pemilik PT Istana Sarana Raya itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (1/6) malam pukul 21.30 WIB karena serangan jantung.
Chenny Kolondam, istrinya menyatakan keluarga ikhlas atas kepergian Samuel dan tidak ingin mengotopsi jenazah suaminya. Namun Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta polisi mengotopsi jenazah Samuel. “Ini kan bukan delik aduan, tanpa diminta pun kepolisian harus mengusut kematian Hengky Samuel Daud,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW Febridiansyah.
tempointeraktif/ tiw