SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Polisi tidak akan memberi penangguhan penahanan bagi cicit Soeharto, Putri Aryanto Haryowibowo, 20. Polisi tetap memproses hukum anak Arie Sigit itu dan menjeratnya dengan pasal pidana narkoba.

“Kita tidak ada penangguhan penahanan,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/3/2011).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anjan menjelaskan, saat ini Putri masih diperiksa dan akan menjalani penahanan hingga proses hukum di kepolisian tuntas. Artinya hingga berkas diserahkan ke jaksa.

“Kalau kita tahan, ya kita tahan,” imbuhnya.

Putri ditangkap bersama GN dan seorang perwira polisi AKBP Eddie Setiono di Hotel Maharani — yang satu grup dengan Hotel Maharaja — pada Jumat (18/3) dini hari. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sabu 0,88 gram dan alat hisapnya. Mereka semua kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. AKBP ES adalah staf di Pusat Keuangan Mabes Polri.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya