SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kendari–Penyidik Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang berprofesi sebagai ustadz karena dijerat melanggar hukum keimigrasian.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fahrurozzi di Kendari Kamis (6/8) mengatakan, tujuh warga Malaysia yang berprofesi sebagai ustadz diamankan saat menjalankan kegiatan dakwah di Kabupaten Konawe pada Selasa (4/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa ketujuh warga Malaysia itu dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Rombongan warga Negeri Jiran yang diketuai Mohd Phaudzi bin Samsuddin adalah Tengku Ahmad Kamal Al Riffin, Zul Khairi Amin bin Zakaria, Yusuf bin Abd Rahman, Hanafi bin Haji Ismail, Hanafi bin Wahid dan Mohamad Fouzi bin Mohd Arsad.

Mereka tidak mengantongi dokumen berupa paspor, tetapi visa kunjungan. Bahkan para WNA yang mengenakan pakaian setelan gamis putih-putih ini memanfaatkan visa kunjungan liburan ke Indonesia untuk berdakwah keliling.

Polisi yang menerima laporan masyarakat tentang keberadaan WNA itu, melakukan pemeriksaan dan terungkap bahwa mereka tidak dibekali surat keterangan lapor diri (SKLD) dari kepolisian.

Ketujuh warga Malaysia yang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Konawe –sekitar 80 kilometer bagian barat Kota Kendari– masuk ke Sultra melalui Jakarta dan Makassar (Sulsel).

Mereka berdalih bahwa datang ke Indonesia untuk mengikuti kegiatan dakwah skala besar yang akan diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu, namun batal sehingga dimanfaatkan untuk berdakwah keliling di sejumlah wilayah.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya