SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Pria pengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah ditahan.

“Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan [20 hari],” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung, Selasa (11/6/2019) di Jakarta.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Sejak ditahan sebagaimana dilansir Antara, Muhammad Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk waktu selama 20 hari.

Fahri yang merupakan sosok asli yang diduga mengancam ingin membunuh Jokowi dan Wiranto itu ditangkap di Sulawesi Tengah. Ia diringkus di kediaman orang tuanya.

Sebelumnya, polisi mengaku telah menangkap pelaku tindakan tersebut pada 24 Mei 2019. Namun, ternyata pemuda bernama Teuku Yazhid yang sebelumnya diamankan itu bukan pelaku yang asli.

“Iya, betul [yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli],” kata Sapta, Senin (10/6).

Sebelumnya, video ancaman itu beredar di Twitter dan Whatsapp. Video tersebut menayangkan dua orang pria.

Satu pria mengenakan pakaian putih dan berserban hijau yang diikat di kepala. Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan serban berwarna gelap.

Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto. Ancaman diucapkan oleh pria berserban hijau, sementara itu, pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video dengan mode vlog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya