SOLOPOS.COM - internet

Kupang–Kepolisian Resor Kota Kupang akhirnya memutuskan untuk menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Lerik. Penahanan tahap pertama untuk jangka waktu 20 hari mulai Senin (25/5) hingga 12 Juni.

Hal itu menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Sulistiyanto di Kupang, Selasa (25/5) dilakukan demi kelancaran penyidikan. “Saya sudah tandatangani surat perintah penahanannya,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Viktor Lerik telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perbuataan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap Direktur PT Suara Sejati Charles Luis Lili.

Perbuatan tidak menyenangkan itu, sesuai laporan Charles Luis Lili, dilakukan saat pertemuan antara Komisi C DPRD Kota Kupang dengan Charles Luis Lili sebagai pimpinan PT Suara Sejati serta karyawan perusahaan tersebut.

Pertemuan membahas keluhan karyawan terkait gaji yang dibayarkan perusahaan berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam pertemuan tersebut, Viktor Lerik sempat mengeluarkan ancaman terhadap Charles Luis Lili.

Menurut Heri Sulistiyanto, penahahan terhadap Ketua DPRD Kota Kupang itu sudah memenuhi ketentuan seperti diatur pasal 21 (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Antara lain karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya. Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 335 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Terkait Hak Imunitas, Viktor Lerik sebagai anggota DPR, menurut Heri, kasus pidana yang dilakukan Viktor di luar hak imunitas. “Selain mengancam akan membuang korban pelapor, dia juga mencekik korban. Perbuatan seperti itu sudah diluar kapasitas dan kewenangannya sebagai Ketua DPRD,” ujarnya.

Viktor Lerik mengatakan, menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian. “Terserah pada polisi, saya harus hormati institusi itu. Saya siap ditangkap dan ditahan,” katanya.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya