SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Bareskrim Polri menahan dua tersangka yang diduga menjadi penerima aliran dana Century. Dua tersangka tersebut adalah Septanus Farok dan Umar Muchsin.

“Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Penahanan dilakukan terhitung Rabu (21/11/2012) malam kemarin, setelah keduanya diperiksa secara maraton di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Mabes Polri, sejak pukul 10.00 WIB.

Menurut Boy, penahanan keduanya dilakukan guna mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset senilai Rp1,4 triliun ke negara.

Dia menambahkan pihak penyidik sempat mengalami kendala dalam proses penyidikan dua tersangka tersebut. “Keduanya sempat mangkir dalam dua pemanggilan tertanggal Jumat (16/11/2012) dan Senin (19/11/2012) kemarin,” papar Boy.

Baru pemanggilan Rabu lalu, jelas Boy, keduanya hadir dan penyidik langsung melakukan penahanan. “Perkara yang melilit kedua tersangka adalah perkara terkait tindak pidana pencucian uang,” terang Boy.

Boy menjelaskan, perkara keduanya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penilapan dana nasabah Antaboga. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa giro, bilyet, dan kwitansi. Dalam kasus sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka Robert Tantular yang juga terpidana sembilan tahun juga dalam kasus yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya