SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (ketiga kanan) menginterogasi pelaku penipuan di halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (11/1/2022). (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polisi menangkap Priyono Broto Atmojo, warga Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY, karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter. Priyono mengiming-imingi Aditya Wahyu Janis Setiawan, warga Kelurahan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (11/1/2022), Priyono berkenalan dengan Aditya pada Oktober 2021. Dia kerap mengunjungi rumah Aditya. Saat itu, Priyono mengaku sebagai dokter spesialis bedah dan kandungan yang bertugas di RS Dr Moewardi, Kota Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa hari kemudian, Priyono melancarkan aksinya dengan menawari Aditya dapat diterima bekerja sebagai CPNS di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo.

Baca juga: Tersambar Petir, Pohon Tumbang Timpa Dua Rumah Warga Sukoharjo

Priyono meminta uang kepada Aditya berdalih untuk mengurus keperluan administrasi agar diterima sebagai CPNS. Aksi penipuan yang dilakukan Priyono berlangsung selama hampir sebulan. Total uang yang telah diserahkan Aditya kepada Priyono senilai Rp5 juta.

Lantaran muncul kecurigaan, Aditya melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Sukoharjo yang langsung ditindaklanjuti. “Priyono kali pertama meminta uang kepada Aditya senilai Rp2 juta untuk mengurus keperluan administrasi. Kemudian, Priyono terus meminta uang berkali-kali dengan beragam alasan. Total uang yang telah disetorkan Aditya senilai Rp5 juta,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Selasa.

Barang Bukti Kuitansi

Priyono ditangkap saat berkunjung ke rumah Aditya pada awal Desember 2021. Dia tak berkutik saat petugas menyodorkan beberapa lembar kuitansi yang diberikan Priyono kepada Aditya.

Baca juga: Kalang Kabut Pemdes di Sukoharjo Tentukan Sasaran BLT dari Dana Desa

Saat diperiksa, Priyono mengaku telah beraksi dengan menyasar tiga orang di Sukoharjo. Polisi menyita barang bukti berupa delapan kuitansi, dan satu unit sepeda motor. Priyono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Dua korban lainnya tidak melapor ke polisi. Priyono merupakan residivis pada kasus yang sama pada beberapa tahun lalu. Modusnya juga sama menawari korban bisa diterima sebagai CPNS,” kata dia.

Sementara pelaku penipuan, Priyono, mengaku tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Uang yang disetor Aditya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Uang dari korban untuk makan dan membeli kebutuhan hidup lainnya,” kata dia.

Baca juga: Truk Nabrak Pembatas Jalan Underpass Makamhaji Bikin Macet 1,5 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya