SOLOPOS.COM - Seorang polisi memeriksa kondisi barang bukti truk di Mapolres Sragen, Jumat (31/3/2023). Truk itu yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu yang diduga curian dari wilayah hutan milik BKPH Tangen di wilayah Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang sopir truk ditangkap aparat Polres Sragen lantaran tepergok petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Perum Perhutani Tangen saat diduga mencuri kayu jenis sonokeling. Kayu itu dicuri dari di wilayah hutan milik BKPH Tangen di Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, Rabu (29/3/2023) siang.

Selain sopir truk, polisi juga menetapkan 14 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, salah satunya D, warga Ngawi, Jawa Timur, yang menjadi otak dari pembalakan liar atau illegal logging itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kanit Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Iptu Mu’alim, Jumat (31/3/2023). Awalnya petugas BKPH Tangen melakukan patroli di hutan wilayah Jenar. Saat patroli itu mereka mendapati ada orang yang memotong kayu di hutan.

“Saat dilakukan pengamatan datanglah truk yang dikemudikan pria berinisial AS yang akan mengangkut dua batang kayu sonokeling yang sudah dipotong. Pria berinisial D juga turut serta dalam pengambilan kayu itu. Saat hendak diangkut truk,  petugas menyergap mereka. Di lokasi itu ternyata ada 14 orang lain yang kemudian melarikan diri, sehinggal tinggal sopir truk yang ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Jenar,” ujarnya.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreksirm Polres Sragen. Mu’alim menjelaskan dua kayu yang akan dibawa itu panjang 4 meter dengan diamter 38 cm dan potongan kayu 3 meter dengan diameter 30 cm. Dari perhitungan Perhutani, kerugiannya senilai Rp5,385 juta.

“Kami menetapkan D sebagai DPO [buronan] dan 13 orang yang kabur lainnya juga jadi buronan polisi. Otaknya di D ini. Sopir ini dihubungi D untuk mengambil kayu di Jenar itu. Saat mengambil kayu itu, D ini membonceng truk milik AS menuju TKP,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan kasus ini, Mu’alim menerangkan polisi menyita barang bukti berupa truk Isuzu berpelat nomor AD 1498 HN; dua potongan kayu, empat gergaji, sebilah parang, enam buah kawat, dan dua pasang roda pengangkut. “Kalau tidak dipergoki petugas, mungkin satu truk bisa penuh kayu,” jelasnya.

Mu’alim menyatakan AS dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d, Perppu No. 11/2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No. 18/2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Perusakan Hutan. “Ancamannya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp2,5 miliar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya