SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba Joko Satriyo Utomo didampingi Kasubag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi menunjukkan pil koplo yang disita dari Indiasto, warga Masaran, Sragen. (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil membongkar peredaran pil koplo lintas kabupaten. Polisi menyita 6.100 butir pil holi dan uang senilai Rp740.000 dari tangan tersangka bernama Indiasto Aji Pambuko alias Bendol.

Kasus narkoba tersebut diungkap Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo atas seizin Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi transaksi obat-obatan terlarang di sekitar Dukuh Gondang, Jirapan, Masaran, Sragen. Anggota Satresnarkoba kemudian mengintai rumah yang dicurigai dihuni tersangka.

“Saat melihat tersangka di rumah, maka tim Satresnarkoba langsung menggerebek rumah itu dan menggeledah badan dan isi rumah. Dari hasil penggeledahan ditemukan kardus bekas mi instan yang dibalut selotip warna cokelat muda. Setelah dibuka ternyata berisi obat-obatan terlarang dengan simbol huruf “K” atau tanpa izin edar sebanyak 6.100 butir,” ujar Joko Satriyo Utomo.

Kardus berisi ribuan butir pil koplo jenis trihexyphenidyl tersebut disembunyikan di belakang speaker di dalam kamar tidur tersangka. Dari hasil pemeriksaan, barang-barang itu didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial S yang tinggal di Jakarta senilai Rp12 juta. Pembelian dilakukan dengan cara transfer.

“Dari hasil pengembangan, tersangka ini bertransaksi jual beli obat terlarang itu sebanyak lima kali. Barang tersebut dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Karanganyar, tepatnya di sekitar Surabaya yang berbatasan antara Sragen-Karanganyar. Sebenarnya total pil holi yang dibeli 10.000 butir tetapi yang tersisa tinggal 6.100 butir itu. Jadi sebanyak 3.900 butir sudah laku,” sambung Joko Satriyo Utomo.

Indiasto Aji Pambuko mengaku tidak pernah menjual pil koplo secara eceran. Dia biasa menjual minimal satu boks berisi 100 butir pil senilai Rp170.000. Dia mengaku sudah lama menjual barang haram tersebut. “Setiap penjualan satu boks, saya bisa dapat untung sampai Rp50.000. Kalau barang satu kardus itu saya beli senilai Rp12 juta,” ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sampai saat ini, Joko Satriyo Utomo dan timnya masih memburu bandar obat-obatan terlarang tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya