SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membongkar dan memutus mata rantai jaringan narkoba di wilayah Sragen.

Mereka membekuk tiga tersangka yang berperan sebagai pemakai, perantara, dan pengedar di wilayah Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jumat-Sabtu (12-13/10/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Muryati mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada wartawan, Minggu (14/10/2018), menjelaskan ketiga tersangka terdiri atas Pandu Pasha, 19, warga Ngablak, Kroyo, Karangmalang; Alvendo Ronaldo, 19, dan Suroso Suryanto, 59, keduanya warga Kampung/Kelurahan Kroyo, Karangmalang.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni simpang empat depan SD SBI Kroyo, Jumat pukul 23.30 WIB, dan di kediaman Suroso pada Sabtu dini hari.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram; satu bong alat isap sabu-sabu dengan pipet yang masih berisi serbuk sabu-sabu; satu pipet cadangan yang masih kosong, dua ponsel, dan satu unit motor. Pandu merupakan pemakai, Alvento perantara, dan Suroso pengedar,” ujarnya.

Dia menjelaskan Pandu dan Alvento dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Sementara Suroso dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan tersebut bermula saat para tersangka bertransaksi narkotika di simpang empat SD SBI Kroyo. Saat itulah, kami membekuk Pandu. Dari pengembangan kasus tersebut, kami menangkap Alvento. Dari keterangan Alvento, sabu-sabu itu dibeli dari Suroso. Kemudian Suroso pun dibekuk dan barangnya Suroso didapat dari KC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang [DPO],” ujar Muryati.

Dia melanjutkan sabu-sabu itu yang dibawa Suroso sebagian digunakan sendiri dan sebagian lainnya dijual untuk mendapat keuntungan. Dia mengatakan saat tim menggeledah tubuh dan kamar tersangka di kediamannya di Kroyo ditemukan bong yang terbuat dari kaca dan berisi serbuk sabu-sabu.

Kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Sragen untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya