SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Seorang anggota Satnarkoba Polresta Solo sempat terjatuh dan mengalami luka di wajah dan kaki saat mengejar seorang kurir narkoba di Ngoresan, Jebres, Senin (2/9/2019).

Kurir bernama Awan Fery Sulistiyo, 25, warga Kampung Gulon, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Solo, itu akhir tertangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awan sempat melarikan diri saat ditangkap sehingga terjadi kejaran-kejaran dengan polisi yang menyebabkan anggota Satresnarkoba terjatuh dan mengalami luka lecet di kaki dan wajah.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2019), mengatakan Awan sempat melarikan diri sejauh 500-an meter saat hendak ditangkap di Kampung Ngoresan, Senin pagi.

Beruntung, polisi dapat menangkap Awan dan menyita barang bukti yang dibawanya. “Pelaku akan mengirim sabu-sabu ke IR yang membeli sabu-sabu dari N. Mereka kini masih kami buru. Barang bukti sabu-sabu dibungkus tisu dan dililit isolasi bening. Modus yang digunakan pelaku ini modus lama, meninggalkan barang di pinggir jalan,” ujarnya.

Kepada polisi, Awan mengaku nekat menjadi kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhannya dengan upah yang tidak menentu. Awan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kompol Sugiyo mengatakan hingga September, Satresnarkoba Polresta Solo telah menyelesaikan 111 kasus dengan 120 tersangka beserta barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 326 gram.

Menurutnya, mayoritas tersangka merupakan pengguna narkotika yang masih berusia produktif yakni 20-35 tahun. Namun, ada juga seorang tersangka anak di bawah umur yang menurut pengakuannya depresi karena masalah keluarga.

Ia menambahkan narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi hasil tangkapan Polresta Solo. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2018 yakni 110 kasus dengan 136 tersangka beserta 256 gram sabu-sabu.

Ia menjelaskan lokasi hiburan malam di Kota Solo cenderung bebas dari peredaran narkotika dikarenakan pengguna sabu-sabu memilih menggunakan sabu-sabu di tempat lain sebelum masuk ke tempat hiburan malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya