SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono (tengah). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kapolda Jateng memastikan polisi yang menembak warga Tegal menjalani dua proses hukum.

Solopos.com, SOLO — Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Warin, warga Tegal yang meninggal setelah tertembak senjata api anggota Polresta Solo, Kamis (28/9/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi tersebut, Brigadir RE, dipastikan akan menjalani dua proses hukum dalam kasus tersebut. “Kami tetap memproses hukum kasus ini meskipun Brigadir RE adalah anggota Polri di Polresta Solo,” ujar Kapolda saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (29/9/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Kapolda, RE akan menjalani dua proses hukum yakni hukum pidana dan kode etik sebagai anggota Polri. Kasus pidana kasus ini ditangani Polresta Tegal, sementara kode etik ditangani Propam Polda Jateng.

“Dia [RE] sekarang ditahan di Mapolresta Tegal untuk menjalani pemeriksaan. Propam Polda Jateng juga turun ke Tegal untuk memintai keterangan dalam kasus pelanggaran etik anggota Polri,” kata dia.

Kapolda menjelaskan saat kejadian RE sedang izin cuti dan pulang kampung ke Kota Tegal menjenguk keluarganya yang sedang sakit. Pada saat kejadian RE, terdesak membela diri karena rekannya dipukuli dua warga sipil saat berada di parkiran Hotel Karlita, Kota Tegal, Kamis pukul 03.00 WIB.

“Saat terjadi konflik antarkedua kelompok, dia [RE] memberikan tembakan peringatan. Tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan hingga akhirnya terjadi penembakan oleh RE kepada warga sipil tersebut,” kata dia.

Ditanya apakah ada pelanggaran prosedur penggunaan senjata api mengingat RE sedang cuti, Kapolda menjelaskan senjata api yang dibawa RE merupakan inventarisasi Polresta Solo yang melekat pada RE. Meskipun cuti, senjata itu melekat sesuai prosedur yang ada.

“Kami pastikan tidak ada masalah soal senjata api milik RE saat kejadian. Kecuali kalau sedang naik pesawat senjata api tidak boleh dibawa sesuai aturan di bandara,” kata dia.

Kapolda menambahkan ancaman teroris terhadap anggota Polri sangat tinggi sehingga perlu senjata untuk mempertahankan diri. Ia berharap kasus ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polda Jateng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya