SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Pasar Kliwon Solo menangkap dua orang yang diduga menipu dengan modus melipatgandakan uang. Mereka adalah SW, 50, warga Kabupaten Karanganyar, dan RY, 46, warga Kabupaten Sragen.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang lagi yang merupakan otak dari aksi penipuan tersebut berinisial J. SW dan RY hanyalah kaki tangan J yang bekerja atas dasar komisi jika berhasil menipu orang dengan janji melipatgandakan uang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugraha, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Senin (22/7/2019), mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kedua pelaku menipu seorang korban yakni JK, warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang dijanjikan dapat memperoleh keuntungan Rp50 juta rupiah.

“Korban diminta menyerahkan uang Rp50 juta dan dijanjikan dapat kembali Rp100 juta yang merupakan uang sisa milik jenderal dan berbagai kata manis lainnya. Korban lantas menyerahkan uang senilai Rp50 juta dan ditukar dengan uang sebanyak Rp100 juta,” ujarnya.

Namun, ketika uang Rp100 juta itu dicek ternyata hanya uang mainan bertuliskan “telolet om”. Korban, JK, kemudian melaporkan penipuan itu ke Mapolsek Pasar Kliwon yang kemudian kedua pelaku ditangkap pada Selasa (16/7/2019).

Untuk melancarkan aksi, kedua pelaku menunjukkan uang Rp700.000 asli agar korban tertipu. Korban, JK, dengan J yang memiliki uang itu tidak pernah berhubungan. JK berhubungan dengan kedua tersangka untuk menukarkan uang secara langsung.

Polisi menduga pelaku penipuan ini merupakan sindikat sehingga ia terus mengembangkan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat khususnya warga Pasar Kliwon agar tidak mudah percaya dengan siapa pun yang berjanji dapat melipatgandakan uang. Semua itu mustahil tanpa diiringi kerja dan usaha.

Dari pengakuan kedua pelaku, SW dan RY, mereka juga merasa tertipu oleh J yang mengatakan dapat melipatgandakan uang. Mereka dijanjikan komisi masing-masing Rp25 juta apabila mendapat seseorang yang mau menukar uang Rp50 juta.

“Saya juga tidak tahu uang dari J itu isinya mainan. Saya tahunya uangnya asli, setelah transaksi saya baru tahu kalau uangnya mainan,” ujarnya.

Kedua pelaku mengaku sebelumnya tidak mengenal J namun saat menerima uang dari J di Kawasan Gladak uang sudah dimasukkan dalam tas namun dua pelaku tidak mengecek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya