SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menyelidiki dugaan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180522/489/917834/penipuan-solo-2-bos-hannien-tour-divonis-35-tahun-penjara" title="Penipuan Solo: 2 Bos Hannien Tour Divonis 3,5 Tahun Penjara">pemalsuan</a> dokumen perkawinan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu terkait ahli waris Gusti Ayu Pembayun (G.K.R. Pembajoen).</p><p>G.K.R. Pembajoen merupakan putri satu-satunya mendiang Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) X. &ldquo;Kami sampai sekarang masih memeriksa sejumlah saksi terutama dari pelapor,&rdquo; ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Jumat (31/8/2018).</p><p>Pelapor dalam kasus ini adalah B.R.M. Muhammad Munier Tjakraningrat. Munier yang merupakan cucu PB X melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada 9 Agustus 2018.</p><p>Ada delapan orang yang dilaporkan dalam kasus ini yakni adalah Suwarsi, 74, warga Colomadu, Karanganyar; Eko Wijanarko, 59, warga Banjarsari; DM Endah Prihatini, 52 warga Grogol, Sukoharjo; Hekso Leksmono Purnomowatie, 44 warga Banjarsari; Nugroho Budiyanto, 41, warga Banjarsari; Rangga Eko Saputro, 24, warga Banjarsari; Diah Putri Anggraini, 20, warga Banjarsari; dan Ida Ayuningtyas, 19, warga Banjarsari.</p><p>Munier sudah diperiksa pada Selasa (21/8/2018) lalu selama sekitar empat jam mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Ada 25 pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada putra G.K.R. Pembajoen tersebut.</p><p>Kuasa hukum Munier, Wartono Wirya, kepada wartawan, saat itu mengungkapkan pertanyaan tim penyidik meliputi silsilah tentang PB X dengan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Selama proses klarifikasi, tim penyidik juga membandingkan dokumen silsilah PB X milik pelapor dengan milik terlapor.</p><p>&ldquo;Dari perbandingan itu ditemukan sejumlah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/489/915420/penipuan-solo-bakul-hp-tertipu-tentara-gadungan-bersenjata-pistol-korek-api" title="Penipuan Solo: Bakul HP Tertipu Tentara Gadungan Bersenjata Pistol Korek Api">kejanggalan</a> yang diduga palsu. Seperti kutipan akte nikah dan surat keterangan dari kelurahan setempat di Pasar Kliwon. Kami melaporkan kasus ini ke polisi karena menyangkut kehormatan Sinuhun PB X,&rdquo; kata dia.</p><p>Wartono menilai nama PB X telah disalahgunakan orang untuk memperkaya diri sendiri. Kasus itu dinilai memiliki dampak cukup luas karena menyangkut Keraton Kasunanan Surakarta dan Keraton Kasultanan Yogyakarta.</p><p>Pemeriksaan terhadap pelapor sampai sekarang masih berlangsung. Pemeriksaan ini fokus pada pengecekan dokumen berkaitan dengan silsilah keturunan PB X sampai cucunya. Dukumen tersebut dipelajari kemudian dimintakan konfirmasi ke pelapor.</p><p>&ldquo;Kami perlu membuktikan dokumen berkaitan dengan silsilah keturunan PB X ini dengan menggali banyak informasi dari saksi pelapor. Sejauh ini ada sekitar tiga saksi pelapor yang telah diperiksa,&rdquo; kata Kompol Fadli, Jumat.</p><p>Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi terlapor. &ldquo;Kami belum ada rencana memeriksa delapan saksi terlapor. <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/489/914312/penipuan-solo-tilap-rp27-miliar-warga-banten-hanya-dituntut-4-bulan-penjara" title="Penipuan Solo: Tilap Rp2,7 Miliar, Warga Banten Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara">Pemeriksaan</a> saksi terlapor baru dilakukan setelah pemeriksaan dari palapor selesai,&rdquo; kata Fadli.</p><p>Sebagai informasi, G.K.R. Pembajoen merupakan putri satu satunya Raja PB X dengan permaisuri Gusti Ratu Hemas atau nama kecilnya Gusti Ayu Moersoedarinah, putri Sultan Hamengkubuwono (HB) VII dari Keraton Kasultanan Yogyakarta.</p><p>Suwarsi, Cs. diduga membuat bermacam &ndash;macam dokumen dan surat palsu. Surat keterangan palsu itu di antaranya pengesahan di Pengadilan Agama (PA) dan kekancingan keturunan Moersoedarinah dari Kasultanan Yogyakarta.</p><p>Dengan bukti-bukti yang diduga palsu itu, Suwarsi, Cs. mengajukan penetapan waris di Pengadilan Agama (PA) di Karanganyar pada Maret 2017. Suwarsi Cs. lalu melakukan sejumlah gugatan.</p><p>Gugatan itu di antaranya terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait kepemilikan tanah Beskalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tanah Purwosari, Laweyan, dan tanah bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu, Karanganyar.</p><p>Dari banyaknya kasus perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dan PN Karanganyar, tidak ada satu pun yang dimenangi Suwarsi Cs.</p><p>Sementara itu, Suwarsi Cs. juga melaporkan Koes Siti Marlia dkk. ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (21/8/2018) karena dianggap telah mengklaim sebagai ahli waris Gusti Ayu Moersoedarinah dengan menggunakan data palsu dan menggelapkan asal-usul waris yang sebenarnya untuk meminta ganti rugi tanah Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA).</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya