SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Aparat Polresta Surakarta menggagalkan <a title="Polisi Boyolali Ungkap Penyelundupan 100 Gram Sabu-Sabu Dalam Mainan Anak" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180709/492/926966/polisi-boyolali-ungkap-penyelundupan-100-gram-sabu-sabu-dalam-mainan-anak">penyelundupan</a> 316 gram sabu-sabu dari India yang dikirim melalui PT Pos Indonesia. Polisi juga menangkap dua orang diduga kurir yang mengambil barang haram berbentuk kristal tersebut dari kantor pos.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, Rabu (11/7/2018), Satnarkoba Polresta Surakarta mulanya mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai yang bertugas di Kantor Pos Besar Solo. Sang petugas mencurigai paket dari India yang terbungkus dalam kotak kardus setelah melakukan scanning menggunakan mesin X-Ray pada 2 Juni lalu.</p><p>Setelah dibuka, diketahui terdapat tujuh <a title="Tak Kapok, 2 Residivis Narkoba Solo Tertangkap Bawa Sabu-Sabu" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180619/489/923009/tak-kapok-2-residivis-narkoba-solo-tertangkap-bawa-sabu-sabu">paket sabu-sabu</a> yang masing-masing dililit lakban. Informasi tersebut disampaikan kepada Sarnarkoba Polresta Surakarta. Paket tersebut kemudian diambil oleh Coni Wisnu Dimarga alias Kimin alias Jaka Subagya, 21, di Kantor Pos Besar Solo, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.</p><p>Polisi yang sudah bersiap segera menangkap Kimin di tempat parkir kantor pos. Dari keterangan Kimin, polisi kemudian bergerak menangkap Agus Pujiyanto alias Minthi alias Kismo Pardiyo, 41, di Jl. Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, pada hari yang sama sekitar pukul 10.50 WIB. Kimin juga warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.</p><p>Kapolresta Surakarta, Kombespol Ribut Hari Wibowo, didampingi Kasarnarkoba Polresta Solo, Kompol Edy Sulistiyanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu pagi, menjelaskan kedua tersangka hanyalah kurir. Dalam penyidikan diketahui penyelundupan sabu-sabu asal India itu dikendalikan seseorang dari dalam rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah.</p><p>&ldquo;Alhamdulillah berkat kerja sama strategis antara Bea Cukai dan Polresta Solo, kami bisa mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 316 gram atau 3 ons 16 gram. Barang bukti ini kami sita berkat kejelian rekan-rekan Bea Cukai dan pemantauan tak kenal lelah dari anggota dari Bea Cukai Solo,&rdquo; ungkapnya kepada awak media.</p><p>Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran <a title="Narkoba Boyolali: Kurir Sabu-Sabu dalam Mainan Anak Dijanjikan Rp1 Juta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180710/492/927031/narkoba-boyolali-kurir-sabu-sabu-dalam-mainan-anak-dijanjikan-rp1-juta">narkoba</a> yang lebih luas. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan mulanya ada paket kiriman dalam bentuk gelondongan dari India menggunakan maskapai penerbangan. Paket tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, paket itu dikirim ke Kantor Pos Besar Solo.</p><p>&ldquo;Paket lalu diperiksa satu per satu. Berdasarkan hasil image di layar X-Ray oleh petugas dicurigai ada benda yang aneh sehingga kami membuka dan diketahui ada kristal. Setelah kami tes, itu positif sabu-sabu. Kemudian kami koordinasikan dengan Polresta Solo,&rdquo; ungkapnya kepada wartawan dalam konferensi pers di mapolresta tersebut.</p><p>Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika.&nbsp;Keduanya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya