SOLOPOS.COM - Kanit Sabhara Polsek Depok Barat, AKP Darno menunjukkan barang bukti miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang di kawasan Depok Barat, Selasa (30/9/2014). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Depok Barat, Sleman, merazia penjual miras ilegal, Senin (29/9/2014) malam.

Puluhan miras ilegal produksi pabrik dan oplosan disita dalam penggerebekan di beberapa tempat itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Depok Barat, AKP Luthfi menjelaskan miras menjadi salah satu penyakit masyarakat yang disasar untuk dirazia, karena miras sering menjadi penyebab kriminalitas. Sejumlah penjual yang digerebek yakni di kawasan Janti hingga Babarsari serta kawasan selokan mataram.

Dari kios salah satu penjual berinisial A di kawasan Selokan Mataram didapati puluhan botol miras. “Diamankan dari kios A sendiri yang berlokasi di Selokan Mataram antara lain bir 10 botol, Mansion tujuh botol, anggur empat botol, Vodka delapan botol dan ciu ada 34 botol,” ungkapnya Selasa (30/9/2014).

Kanit Sabhara, Polsek Depok Barat, AKP Darno menambahkan penjual miras berinisial A tiap harinya membuka kiosnya di selokan mataram. Tapi ia tercatat merupakan warga Berbah, Sleman.

Pengakuan tersangka, lanjutnya, pasokan miras oplosan itu dari luar daerah. Ia hanya menerima secara langsung sudah dalam bentuk kemasan air mineral. Bahkan dalam tutupnya sudah diberikan segel.

“Dia jualannya biasa di dalam kios, terbuka tapi kalau pembelinya tidak biasa ya tidak dilayani,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya