SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Semarang (Solopos.com)–Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang meringkus dua perempuan pengedar uang palsu (Upal). Dari para tersangka polisi menyita barang bukti Upal senilai Rp 413,450 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua tersangka itu masing-masing Solichatin, 56, warga Margosari, Sawahbesar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Tri Nuryati, 42, warga Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Augustinus Pangaribuan, menyatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan kemudian menangkap dua tersangka Solichatin di Tri Nuryati di rumahnya masing-masing pada Kamis (16/6/2011),” katanya pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/6/2011).

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah para tersangka menemukan barang bukti Upal senilai Rp 413,450 juta, dengan perincian antara lain, 14 lembaran pecahan Rp 100.000 belum digunting.

Pecahan uang kertas Rp 100.000 sebanyak 385 lembar, pecahan uang kertas Rp 50.000 sebanyak 97 lembar dan pecahan uang kertas Rp 20.000 sebanyak 900 lembar.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya