SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polisi telah meringkus IY, perempuan yang diduga merekam dan menyebarluaskan rekaman video tersangka Hermawan Susanto mengancam memenggal Presiden Jokowi. IY diciduk pada Rabu (15/5/2019) beserta sejumlah barang bukti.

“Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam yang dipakai saat yang bersangkutan merekam aksi HS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel genggam, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih, dan tas warna kuning. Kepada polisi, IY mengakui dirinya merupakan sosok perekam video viral tersebut.

“Dan yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul rekaman yang berisi aksi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Atas perbuatannya, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya