Jumat, 30 September 2011 - 18:13 WIB

Polisi sita 3 unit apartemen terkait kasus PT Askrindo

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [SPFM], Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan penyitaan terkait kasus pencucian uang dana PT Askrindo. Kali ini sekitar tiga unit apartemen senilai Rp. 15 miliar yang disita polisi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, Jumat (30/9). Baharudin mengatakan apartemen tersebut disita dari saksi dalam kasus PT Askrindo bukan dari tersangka. Selain menyita tiga unit apartemen polisi juga menyita barang bukti lain. Di antaranya adalah dokumen perjanjian kontrak PT Askrindo dengan tiga perusahaan investasi yang diinisialkan yaitu PT HAM, PT RAM dan PT JS.

Polisi juga menyita satu unit handphone dan 3 bundel perjanjian perikatan jual-beli serta 2 lembar bilyet deposito senilai total Rp. 500 juta. Polisi telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli dari pihak Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP), saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) serta ahli investasi. Sementara polisi sendiri telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu. [dtc/ard-mg]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif