SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [SPFM], Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan penyitaan terkait kasus pencucian uang dana PT Askrindo. Kali ini sekitar tiga unit apartemen senilai Rp. 15 miliar yang disita polisi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, Jumat (30/9). Baharudin mengatakan apartemen tersebut disita dari saksi dalam kasus PT Askrindo bukan dari tersangka. Selain menyita tiga unit apartemen polisi juga menyita barang bukti lain. Di antaranya adalah dokumen perjanjian kontrak PT Askrindo dengan tiga perusahaan investasi yang diinisialkan yaitu PT HAM, PT RAM dan PT JS.

Polisi juga menyita satu unit handphone dan 3 bundel perjanjian perikatan jual-beli serta 2 lembar bilyet deposito senilai total Rp. 500 juta. Polisi telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli dari pihak Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP), saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) serta ahli investasi. Sementara polisi sendiri telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu. [dtc/ard-mg]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya