SOLOPOS.COM - Siskaeee dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021). (Suara.com)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Polda DIY menyita sejumlah barang bukti dari tangan Siskaeee, tersangka kasus aksi eksibisionisme di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulonprogo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, menyebutkan ada tiga kategori barang bukti yang sudah dikelompokkan terkait kejadian itu. Sejumlah barang bukti tersebut, katanya, ada yang identik dengan hasil video hingga alat bantu produksi konten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi kami bagi tiga kategori alat bukti. Di dalam prosesnya sendiri itu ada barang bukti kamera, laptop, lampu yang digunakan proses produksi konten,” kata Roberto saat konferensi pers di Mapolda DIY, seperti dilansir Suara.com, Selasa (7/12/2021).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang identik dengan hasil video berbau pornografi dan viral di Bandara YIA yang dilakukan Siskaeee. Polisi menyita atasan blazer abu-abu, rok hitam, dan kacamata.

“Kemudian [barang bukti] yang kami temukan identik itu ada 2.000 video dan 3.700 gambar. Ini akhirnya kami temukan berbagai macam barang-barang. Tapi sebagian tidak kami tampilkan di sini. Itu ada blazer, rok hitam, dan kacamata,” tutur dia.

Barang bukti kategori ketiga, yakni hasil kejahatan yang dilakukan Siskaeee. Polisi menyita mobil hingga beberapa perhiasan.

“Dari hasil perolehan kejahatan Itu ada mobil, perhiasan, dan beberapa buku rekening yang kami jadikan alat bukti. Transaksi keuangan termasuk dalam bentuk mata uang asing yang kami sita di lokasi saat penggeledahan,” jelas dia.

Polisi mendapatkan barang bukti tersebut saat menggeledah kamar indekos Siskaeee. Polisi menggeledah indekos Siskaeee di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penggeledahan dilaksanakan Minggu (5/11/2021).

Motif Siskaeee

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yulianto, menambahkan polisi mendapat 2.000-an file video dan 3.700-an file foto yang tersimpan pada handphone Siskaeee. Ukuran file kurang lebih 150 Gigabyte (GB).

“Selain itu terdapat pula sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka [Siskaeee],” ungkap dia.

Polda DIY mengungkap motif pemilik akun Siskaeee yang kerap melakukan aksi eksibisionisme di tempat publik. Kali terakhir, perempuan yang dikenal dengan sebutan Siskaeee itu membuat video tak senonoh di area parkir lantai dua Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Dalam video tersebut Siskaeee memperlihatkan payudara dan alat kelaminnya. Ternyata, perempuan yang memiliki nama asli FCN itu kerap melakukan eksibisionisme di tempat publik karena didorong hasrat kepuasaan seksual.

Roberto menyampaikan perempuan 23 tahun itu kerap memamerkan organ intimnya kepada orang lain. Targetnya orang tak dikenal dan di tempat umum.

Roberto menyebut Siskaeee memiliki keinginan kuat agar seseorang melihat atau menonton aksinya. Dia juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikologis Siskaeee atau FCN.

“Perilakunya sering impulsif dan kompulsif. Di mana saat yang sama, ia merasa gembira, takut, gelisah, dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” kata Roberto, Selasa (7/12/2021).

Ancaman Hukuman

Ia juga mengatakan Siskaeee melakukan aksi itu untuk mendapatkan penghasilan. Siskaeee telah merekam dan mengunggah foto maupun video aksi pornografinya itu sejak 2017 hingga sekarang. Polisi membongkar akun yang dimiliki Siskaeee.

“Ada tujuh situs yang digunakan FCN untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Di antaranya ada yang sudah di-banned [dilarang] dan masih ada beberapa yang bisa diakses. Bahkan, mendapatkan bayaran dari situ,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY menangkap Siskaeee di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021) pukul 15.30 WIB. Siskaeee merupakan akun alter di sosial media. Akun alter merupakan akun yang menunjukkan sisi berbeda dari yang sebenarnya.

Akun siskaeee kerap mengunggah aksi ekshibisionisme dengan memamerkan alat kelamin dan payudara. Seperti yang dia lakukan di Bandara YIA, Kabupaten Kulonprogo.

Polisi menjerat FCN menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Polisi juga akan menggunakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya