Solo (Espos)--Jajaran kepolisian menyita sebanyak 140-an liter Miras jenis ciu murni dari tiga orang penjual di wilayah Solo dalam operasi street crime lanjutan yang digelar oleh jajaran Polresta Solo, Sabtu (27/11).
Kasatreskrim Polresta, Kompol Edhei Sulistyo, mewakili Kapolresta, Kombes Pol Nana Sudjana, ketika ditemui wartawan seusai operasi menuturkan, ciu yang disita polisi tersebut merupakan sitaan dari wilayah baru yang sebelumnya belum pernah dioperasi, yakni di Jagalan terjaring dua orang dan di Sumber terjaring satu orang.
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Bagi mereka yang terjaring akan dikenakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN), Senin (29/11) mendatang.
Menurut dia, masih banyak tempat lain yang menjadi titik-titik penjualan ciu. Sehingga, lanjut dia, ke depan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan ke tempat yang belum tersentuh operasi.
“Tentunya terlebih dahulu diadakan penyelidikan oleh petugas langsung ke lokasi yang dicurigai menjual Miras,” papar Edhei.
m93