SOLOPOS.COM - ilustrasi (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

ilustrasi (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR-Jajaran Polsek Mojogedang, Karanganyar, menyita 130 liter minuman keras (Miras) jenis ciu, Senin (3/9/2012) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Miras disita dari kediaman Paiman, 45, warga Bedoyo RT 001/RW 008 Pereng, Mojogedang. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi mendapat laporan warga tentang praktik penjualan Miras oleh Paiman alias Man Kece. Kapolsek Mojogedang, AKP Suyadi, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan AW menjelaskan pelaku dijerat dengan Perda No 16/2009 Kabupaten Karanganyar.

“Awalnya Paiman mengelak, tapi setelah diperiksa kami menemukan 130 liter ciu yang disimpan di ruang tengah rumah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya