Solopos.com, BOYOLALI -- Polres Boyolali menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan dua santriwati Pondok Pesantren Tahfizul Quran (PPTQ) di Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo.
Penghentian penyelidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara bersama keluarga korban beserta Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen yang bertindak sebagai pendamping korban, Rabu (27/11/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya, dua santriwati PPTQ Desa Manggis, F dan Z, warga Kecamatan Gemolong, Sragen, mengadukan pimpinan pondok pesantren, AZ, atas tindakan yang diduga melecehkan keduanya awal Mei 2019 lalu.
Sragen Digelontor Rp88 Miliar untuk Bangun The New Kemukus
Pelaporan yang dilakukan keduanya saat itu juga turut didampingi Koordinator APPS Sragen, Sugiarsi. Saat itu, Sugiarsi menjelaskan F pernah dicegat AZ setelah mandi.
Padahal saat itu F hanya mengenakan handuk untuk menutup tubuh. AZ pun tahu kamar mandi tersebut dikhususkan perempuan. Sementara Z mengaku pernah dicium dan dipegang bagian bokongnya.
Setelah beberapa kali penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, Polres Boyolali memutuskan tidak dapat meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pesan Politis Di Balik Pembagian Yamaha NMax Bagi Kades dan Lurah Se-Klaten
Ditemui seusai gelar perkara, Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, menjelaskan alat bukti masih terlalu minim untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Selama ini kami hanya punya satu alat bukti yakni dari keterangan korban, padahal untuk melanjutkan ke tahap penyidikan diperlukan dua alat bukti atau lebih,” ujar Kasatreskrim.
Kepolisian juga sudah meminta saran kepada para ahli sebelum memutuskan menghentikan penyelidikan karena kurangnya alat bukti. Kendati demikian, kasus ini dimungkinkan bisa diselidiki lebih lanjut jika kasus serupa kembali terjadi di ponpes bersangkutan. Syaratnya ada alat bukti yang cukup.
Muda-Mudi Terciduk Lagi Mantap-Mantap di Taman Stadion Manahan Solo Tengah Malam
Terpisah, Koordinator APPS, Sugiarsi, mengatakan sudah menerima keputusan Polres Boyolali. Dia menyadari alat bukti terlalu minim untuk meningkatkan kasus ke tahap selanjutnya.
“Namun kasus-kasus serupa akan tetap kami kawal, jika terjadi lagi akan kami laporkan,” imbuh Sugiarsi.
Saat ini kedua korban dugaan pelecehan sudah berada di rumah dan keluar dari ponpes.