SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, UNGARAN — Aparat Polres Kabupaten Semarang masih mencari keberadaan JS, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang diduga memerkosa anak angkatnya, M, 13, hingga hamil lima bulan.JS diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap gadis di bawah umur yang berstatus yatim piatu, M, 13.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo, membantah kabar yang menyatakan jika JS telah tertangkap polisi Kabupaten Semarang. Ia bahkan mengaku saat ini masih mencari keberadaan tersangka JS.  Ia menyatakan ada kemungkinan JS kabur begitu mengetahui perbuatannya terbongkar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sampai saat ini kami belum mengetahui keberadaan tersangka. Ada kemungkinan, dia kabur. Soalnya, kemarin pemberitaan tentang dia di berbagai media massa kan heboh. Mungkin karena tahu itu, tersangka langsung melarikan diri,” ujar Teguh saat dijumpai Semarangpos.com di kantornya, Kamis (21/2/2019).

M yang merupakan siswa kelas VI sebuah sekolah dasar (SD) di Kaliwungu, Susukan, Kabupaten Semarang, Jateng menjadi korban pelecehan seksual JS, hingga hamil lima bulan. M yang kini tingga bersama neneknya, J, di Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng merupakan bocah yatim piatu. Kedua orang tuanya telah meninggal beberapa tahun lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Semenjak ibunya meninggal pada 2017 lalu, M lantas diasuh JS. Namun, JS rupanya tidak mengasuh M dengan baik. Alih-alih berperilaku seperti orang tua, JS justru mencabuli M dan melakukan pemerkosaan.

Tragisnya lagi, setelah mengetahui anak angkatnya hamil, JS bukannya memberikan perlindungan. Ia justru mengembalikan korban ke rumah neneknya di Sukoharjo, Jateng, Kamis (14/2/2019).

Kehamilan M akibat perbuatan JS pun akhirnya terungkap. Kerapat korban yang curiga dengan perubahan fisik M langsung memeriksakan ke bidan. Dalam pemeriksaan itu akhirnya diketahui jika M tengah hamil, dengan usia kandungan lima bulan.

Kerabat M itu pun langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Semarang, kerabat M pun harus melaporkan kasus yang dialami bocah yatim piatu tersebut ke Polres Semarang.

Teguh mengaku sebenarnya sudah menerima laporan terkait pelecehan seksual yang dialami M, sekitar Selasa (19/2/2019). Meski demikian, tindakan persuasif kepada tersangka urung dijalankan.

“Sudah, kami sudah terima laporannya. Yang melapor pamannya korban, sekitar dua hari lalu. Tapi, hingga sekarang kami belum mengetahui keberadaan tersangka. Dari unit PPA [perlindungan perempuan dan anak] juga belum ada laporan,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan belum tertangkapnya tersangka membuat aparat Polres Semarang masih minim petunjuk. Satu-satunya petunjuk terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur baru berasal dari keterangan pihak korban.

“Tentunya kami juga akan membutuhkan keterangan saksi ahli.  Tersangka juga akan kami mintai keterangan. Tapi, mau bagaimana lagi? Tersangka belum berhasil kami amankan,” imbuh Teguh.

Senada juga disampaikan Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat. Pria yang menjabat kapolres di Kabupaten Semarang sejak Desember 2018 itu bahkan mengaku mendapat laporan terkait penangkapan tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu.

“Belum. Saya belum dapat laporannya. Nanti saya cek dulu ya,” ujar Adi saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis petang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya