SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan diskriminasi ras dan etnis atas pidato Prabowo Subianto perihal “tampang Boyolali”. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan hingga Senin (5/11/2018) proses ini masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi akan mengevaluasi terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran pidana atau tidak. Kasus ini masuk kepolisian setelah muncul laporan dari seorang warga Boyolali bernama Dakun yang diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (2/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berkaitan dengan laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan Pak Prabowo, tentunya ini nanti akan menjadi bahan evaluasi dari penyidik terlebih dahulu. Memang kita sudah menerima laporan itu,” ungkap Argo.

Bila tidak terdapat unsur pidana dari evaluasi penyelidik, maka tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menghentikan penyelidikan.

Selain itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi pula dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apakah pidato dari capres nomor urut 2 ini mengandung unsur pelanggaran pemilu.

“Nanti kita cek apakah ini nanti pidana atau bukan. Kalau itu bukan pidana akan kita hentikan penyelidikan ini,” ujar Argo. “Kita tetap akan komunikasi dengan Bawaslu apakah ini tindak pidana pemilu atau bukan,” tambahnya.

Sebelumnya, pidato dari Prabowo Subianto ketika membuka peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Kabupaten Boyolali pada Selasa (30/10/2018), viral di media sosial. Pelapor mempermasalahkan kalimat “dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya, tampang orang Boyolali ini,” ujar Prabowo.

Dakun sendiri merupakan pria kelahiran Boyolali yang kini tinggal di Jakarta. Bersama kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Dakun melaporkan Prabowo sebab mengaku tersinggung dan mendapatkan kerugian immateriil atas pidato tersebut.

Prabowo dilaporkan atas dugaan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A 2 UU No 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya