SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Surakarta ikut turun tangan menyelidiki kasus dugaan pencemaran air minum Perumda Toya Wening (PDAM) Solo oleh limbah  pabrik obat kimia tekstil PT Mahkota Citra Lestari di Banyuanyar, Solo.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengatakan akan mencari tahu ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.  

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami menerima laporan dari masyarakat soal air PDAM  berubah warna menjadi merah. Kami kemudian melakukan pengecekan ke pabrik ini bersama-sama instansi terkait. Kami akan mencari tahu bagaimana proses pengolahan limbahnya, ada pelanggaran hukum atau tidak? Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah operasional pabrik sudah sesuai aturan atau belum,” jelas Fadli, Rabu (17/10/2018) siang. 

Kompol Fadli bersama pejabat dari sejumlah instansi  yakni Perumda Air Minum Toya Wening, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lain-lain mendatangi pabrik tersebut di Jl. Adi Soemarmo No. 257 RT 001/RW 012 Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Rabu.

Mereka memeriksa pipa pembuangan limbah pabrik tersebut yang ternyata terkoneksi dengan pipa air milik PDAM. Pipa pembuangan limbah pabrik itu dipasang dua pekan lalu. 

“Setelah kami cek, pipa pembuangan mereka terkoneksi dengan pipa jaringan distribusi kami. Kami pun menanyakan kepada pemilik atau pengelola pabrik, ternyata benar, mereka mengakui memasang pipa itu sejak dua pekan lalu atau sama persis dengan waktu munculnya keluhan air berubah merah dari pelanggan. Untuk masalah itu disengaja atau tidak, kami serahkan kepada polisi untuk menyelidiki,” kata Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Air Minum Toya Wening, Tri Atmojo Sukomulyo, kepada wartawan di pabrik PT Mahkota Citra Lestari, Rabu.

Tri Atmojo menyampaikan petugas Perumda Air Minum juga mendapati pabrik pengolahan obat kimia tekstil tersebut memanfaatkan air Perumda Toya Wening secara ilegal.  Dia menjelaskan ketika pabrik tidak menghidupkan mesin pompa pembuangan limbah, secara otomatis air bertekanan di jaringan distribusi Perumda Air Minum akan masuk ke pipa pabrik. 

Tri Atmojo mengatakan Perumda Air Minum jelas akan menghitung kerugian Perumda Air Minum atas penggunaan air bersih tanpa izin atau meteran yang dilakukan pabrik PT Mahkota Citra Lestari. Perumda kemudian akan meminta mereka untuk membayar denda atau kerugian yang telah dihitung tersebut.

Sementara itu, pengelola pabrik PT Mahkota Citra Lestari, Lesi, 35, mengaku tak berniat mencemari air produksi Perumda Air Minum Toya Wening.  Dia mengaku tidak tahu jika saluran pembuangan limbah pabrik ternyata terkoneksi dengan pipa jaringan Perumda Air Minum. 

“Setahu saya air limbah itu dibuang ke belakang. Ada beberapa septic tank yang sudah kami sediakan di sana untuk menampung limbah. Saya sungguh tidak tahu kenapa ini kok limbah bisa masuk ke jaringan PDAM [Perumda Air Minum]. Kami tentu mau melakukan tindakan yang sampai merugikan banyak pihak terutama masyarakat seperti sekarang,” kata Lesi di sela-sela pengecekan pipa pembuangan limbah pabrik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya