SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Kepolisian ternyata tidak tinggal diam terkait mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang food influencer di Kota Solo. Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus yang berpotensi dijerat UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu.

“Kami lakukan pendalaman dulu terkait kasus itu,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, kepada Solopos.com, Sabtu (9/7/2022) sore.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Djohan berharap bila memang ada korban dalam kasus itu agar segera melapor ke Polresta Solo. “Apabila ada korbannya, silakan ke Polresta untuk dibuatkan laporan,” urainya.

Menurut Djohan, laporan atau keterangan dari korban akan sangat membantu upaya penyelidikan polisi terkait kasus pelecehan seksual berbasis elektronik yang diduga dilakukan food influencer di Solo tersebut. Sebab ada keterangan kronologi, modus operandi, dan aspek-aspek penting lainnya.

“Kami lakukan penyelidikan tapi apabila ada korbannya akan mempermudah kami dalam melakukan upaya-upaya penyelidikan terkait kronologi, modus operandi, dan lain-lain,” kata Djohan.

Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual Oleh Food Influencer Solo, LBH Advokasi Korban

Sembari menunggu laporan korban, polisi tetap melakukan yang bisa dilakukan. Namun bila menginginkan kasus itu ditangani dengan cepat dan tepat, ia menekankan pentingnya ada keterangan korban. Bila ada keterangan korban, Djohan berharap kasus itu tidak menjadi kabar yang terus berkepanjangan.

Keresahan Di Masyarakat

“Kami imbau bila ada korban yang merasa dirugikan segera lapor untuk kecepatan dan tepat sasaran dalam upaya penyelidikan kepolisian. Jadi tidak menjadi berita yang terus berkepanjangan dan menimbulkan keresahan di masyarakat melalui media sosial,” paparnya.

Djohan juga menjamin bila ada korban yang melapor akan dilayani semaksimal mungkin. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik oleh food influencer di Solo viral di media sosial.

Baca Juga: Heboh Pelecehan Seksual Oleh Food Influencer Solo, Bisa Dijerat UU TPKS

Berdasarkan informasi yang diperoleh LBH Soloraya Justice yang melakukan investigasi untuk keperluan pendampingan korban disebutkan bahwa pelaku kerap mengajak teman lawan jenisnya untuk makan dan membuat konten. Namun, hubungan kemudian berlanjut ke arah seksual seusai makan.

Saat berhubungan intim, pelaku diketahui merekam menggunakan video tanpa seizin atau pun sepengetahuan sang partner. Dalam UU No 12/2022 tentang TPKS yang baru disahkan pada 12 April 2022 lalu, perbuatan merekam hubungan intim tanpa seizin atau sepengetahuan objek dalam video itu bisa dikenai pidana empat tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya