SOLOPOS.COM - Dua pelaku yang diringkus di rumah pembuatan atau pabrik ekstasi di Semarang saat dihadirkan dalam jumpa pers bersama Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Jumat (2/6/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat kepolisian menggerebek dua rumah yang menjadi pabrik pembuatan ekstasi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dan Tangerang, Banten, Kamis (1/6/2023). Kendati demikian, hingga kini polisi masih belum meringkus otak atau aktor utama di balik pembuatan ekstasi di dua lokasi tersebut.

Di Semarang, polisi menggerebek rumah yang menjadi pabrik pembuatan ekstasi di Jalan Kauman Barat 5 No. 10, Pedurungan, Kota Semarang. Di lokasi ini, polisi meringkus dua orang berinisial MR, 28, dan ARD, 27, warga Tanjungpriok, Jakarta, yang berperan sebagai pencampur bahan baku dan pencetak pil ekstasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keduanya pun mengaku membuat ekstasi itu atas perintah seseorang yang disebut-sebut sebagai aktor. Keduanya mengaku bertemu aktor itu di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, pada 19 Mei 2023 lalu.

“Kedua pelaku berdomisili di Tanjungpriok, Jakarta. Pengakuan sementara, baru kali pertama aktor utama itu di Simpang Lima Semarang, dan kemudian diserahi kunci rumah,” ujar Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, saat konferensi pers di Semarang, Jumat (2/6/2023).

Usai mendapatkan kunci rumah, kedua pelaku pun langsung menuju lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi. Keduanya mengaku awalnya hanya diminta membersihkan rumah itu.

“Selang tiga hari, mereka mendapat kiriman paket alat cetak [ekstasi] dan bahan-bahan kimia. Aktor utama itu kemudian menghubungi dan memberi tahu cara pengoperasiannya,” sambung Wakapolda Jateng.

Kendati demikian, Wakapolda Jateng merasa pengakuan kedua pelaku itu tidak masuk akal dan tidak logis. Ia menilai para pelaku sudah lebih dulu saling mengenal hingga memutuskan memproduksi ekstasi di dua lokasi yang berbeda, yakni Semarang dan Tangerang.

“Tidak masuk logika! Ini kan kegiatan ilegal, kenal sesaat kemudian bekerja sama jelas mustahil. Pasti sudah kenal lama dan aksinya baru saat bertemu di Semarang,” ujaarnya.

Selain meringkus dua orang, di rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Semarang itu polisi juga mengamankan 9.517 butir ekstasi atau inex berwarna oranye, 593 butir ekstasi berwarna hijau kuning, dan 300 butir ekstasi berwarna hijau tua hijau muda.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam hukuman seumur hidup atau maksimal pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya