Sabtu, 31 Desember 2011 - 07:04 WIB

Polisi segera tetapkan tersangka robohnya Jembatan Kukar

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Polisi segera menentukan tersangka kasus robohnya Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.  Penentuan itu dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara kasus tersebut.  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jendral Polisi Sutarman, Jumat (30/12) mengungkapkan, gelar perkara akan diselenggarakan, Sabtu (31/12) dan dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.

Menurut Sutarman, sejauh ini polisi telah memeriksa 53 saksi, termasuk saksi ahli.  Jembatan Kutai Kartanegara roboh 26 November  lalu, saat perawatan yang dilakukan   PT Bukaka Teknik Utama.  Dalam peristiwa itu, sedikitnya 23 orang meninggal dunia. [vivanews/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif