SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Polisi segera menentukan tersangka kasus robohnya Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.  Penentuan itu dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara kasus tersebut.  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jendral Polisi Sutarman, Jumat (30/12) mengungkapkan, gelar perkara akan diselenggarakan, Sabtu (31/12) dan dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.

Menurut Sutarman, sejauh ini polisi telah memeriksa 53 saksi, termasuk saksi ahli.  Jembatan Kutai Kartanegara roboh 26 November  lalu, saat perawatan yang dilakukan   PT Bukaka Teknik Utama.  Dalam peristiwa itu, sedikitnya 23 orang meninggal dunia. [vivanews/ary]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya