Jakarta [SPFM], Polisi segera menentukan tersangka kasus robohnya Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penentuan itu dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara kasus tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jendral Polisi Sutarman, Jumat (30/12) mengungkapkan, gelar perkara akan diselenggarakan, Sabtu (31/12) dan dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.
Menurut Sutarman, sejauh ini polisi telah memeriksa 53 saksi, termasuk saksi ahli. Jembatan Kutai Kartanegara roboh 26 November lalu, saat perawatan yang dilakukan PT Bukaka Teknik Utama. Dalam peristiwa itu, sedikitnya 23 orang meninggal dunia. [vivanews/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda