SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang terjadi di depan asrama pelajar Papua di Surabaya beberapa waktu lalu. Penyidik berencana menetapkan tersangka dalam satu-dua hari ke depan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan pemeriksaan terhadap 21 saksi itu dilakukan untuk mencari tersangka yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Selain itu, menurut Barung, pemeriksaan terhadap 21 saksi itu merupakan bentuk kepatuhan Kepolisian atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintah agar perkara rasisme terhadap pelajar Papua di Surabaya segera diusut tuntas.

“Hari ini kami sudah periksa lima saksi lagi, kalau kemarin itu jumlah saksi yang sudah dipanggil ada sembilan saksi dan sebelumnya tujuh saksi jadi total sudah 21 saksi kami periksa,” tutur Barung, Rabu (28/8/2019).

Barung menjelaskan setelah memeriksa seluruh saksi, tim penyidik akan melakukan ekspose (gelar) perkara untuk menentukan tersangka.

“Kami juga mengkonfirmasi video yang beredar itu kepada para saksi. Setelah itu, baru diumumkan nama tersangkanya dalam satu-dua hari ini,” kata Barung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya